KETUA SATUAN TUGAS PENANGANAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 KOTA BOGOR

bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3,
dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan
Bali, serta menindaklanjuti kebijakan Satuan Tugas
COVID-19 Kota Bogor dengan merujuk pada Surat Edaran
Wali Kota Bogor Nomor 440/850-Huk.HAM tanggal 8 Februari
2022, maka perlu menetapkan Keputusan Ketua Satuan
Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kota Bogor
tentang Kebijakan Penghentian Sementara Pembelajaran
Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Dalam Rangka Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di
Kota Bogor

Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 ini
mulai berlaku pada tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan
tanggal 14 Februari 2022

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *